Pages


Selasa, 04 Agustus 2015

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)


STK #2002

Quote:Original Posted By beno.irwan
Buat pak danilltd dan kaskuser jika tulisan ini memang dianggap menarik dan berguna, silahkan jika menjadi HT. Saya akan bantu jawab sebisa sy pak, tentunya yang sesuai pengetahuan dan kapasitas saya, sambil menunggu siapa tau ada yg bis menjawab lebih lebih resmi/ berkompeten


ke atas dulu gan, buat

Quote:Quote:HT KE #25 ANE (3 AGUSTUS 2015)
TERIMA KASIH MIMIN, MOMOD, TEMAN2 ENTHUSIAST DAN PARA KASKUSER
Spoiler for HT KE #25 ANE GAN:



Quote:Siang Gan Sis, hari ini TS dapat topik yang menarik tentang salah satu LEMBAGA NEGARA yang bertugas memberikan layan Perlindungan bagi Saksi dan Korban suatu Tindak Pidana, namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingat ya, ini LEMBAGA NEGARA, bukan LSM atau sejenisnya . Apa sih LSPK itu dan bagaimana seluk beluknya? Cekidot (Chek it out)

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti yang jelas diurauikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang - undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”



Quote:Quote:Tentang LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian direvisi menjadi UU No. 31 Tahun 2014 (Kedua link UU No 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014 tersebut ada di akhir postingan) Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Di samping itu, minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas.


Quote:Quote:Latar Belakang
Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.

Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka. Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009, telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Akhirnya Juni 2005 RUU Perlindungan Saksi dan Korban disampaikan dalam surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Lalu, tanggal 30 Agustus 2005 Presiden mengeluarkan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Januari 2006 pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR RI. Awal Februari 2006 komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari 22 orang untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada bulan Juli 2006, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sepuluh fraksi di DPR RI mendukung keberadaan UU tersebut. 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag...ksi_dan_Korban


Quote:Quote:Tata cara memperoleh Perlindungan LPSK

Tata cara memperoleh Perlindungan yakni sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan Perlindungan diajukan.



Quote:Quote:Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban
Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:
  1. Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
  2. Perlindungan hukum: Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
  3. Pemenuhan hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.



Quote:Quote:Alamat Kantor

Foto Gedung Perintis Kemerdekaan image courtesy of kompasiana.com

Foto Kantor LPSK di Lantai 1 image courtesy of liputan6.com
Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1 dan 4
Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320, Telepon: 021 - 3192 7881, Fax: 021 - 3192 7881
email: lpsk_ri@lpsk.go.id



Quote:Quote:Kinerja LPSK Semester 1 Tahun 2015
Berikut kinerja LPSK semester 1 2015, mulai penerimaan permohonan dan pemenuhan layanan perlindungan & bantuan:
  1. Januari-Juli 2015, LPSK menerima 755 laporan, terdiri kasus 544 HAM, 52 korupsi, 37 kekerasan pd anak, 10 TPPO, 2 narkotika, 1 TPPU
  2. Sisanya 109 laporan dr pidana umum lain, seperti KDRT, penganiayaan, kekerasan fisik&penelantaran anak, pengrusakan, pembunuhan, dll
  3. Khusus kasus dgn anak jd korban, dr 37 kasus yg dilaporkan, 24 permohonan di antaranya dr kasus kekerasan seksual pd anak
  4. Utk perlindungan, LPSK beri layanan bagi 293 orang, terdiri dr korupsi 76 org, TPPO 88 org, penganiayaan 57 org, kekerasan seksual 24 org
  5. Penggelapan pajak 1 org & 47 org pidana lain. Tuk catatan, prlindungan dan bantuan tak hnya dr laporan 2015, tp jg akumulasi thn sblumnya
  6. Tuk bantuan, LPSK beri layanan berupa medis, psikologis, fasilitasi restitusi dan kompensasi, yang total diberikan pd 1.300 org
  7. antuan 1.300 org itu, terdiri dr kasus HAM berat 1.212 org (861 medis & 351 psikologis), KDRT 2 org (1 psikologis & 1 restitusi)
  8. Kekerasan seksual anak 17 org (7 medis & 14 psikologis), korupsi 3 org (1 medis, 2 psikologis & 2 restitusi)
  9. Penganiayaan 3 org (1 medis, 2 psikologis & 2 restitusi), TPPO 63 org (12 medis, 12 psikologis & 56 restitusi.
  10. Pd semester 1 2015, LPSK jg beri perlindungan thd saksi berstatus whistleblower (WB) dan justice collaborator (JC)
  11. Untuk JC ada 8 orang dan WB ada 4 orang. Semuanya terkait kasus korupsi dr sejumlah daerah di Indonesia.
  12. LPSK juga aktif melakukan kerja sama dgn berbagai pihak utk peningkatan pemberian lyanan pemenuhan hak saksi dan korban
  13. PSK menandatangi MoU dgn Kemenkumham ttg peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban pidana dr aspek hukum & HAM
  14. LPSK juga menjalin kerja sama dgn kampus, salah satunya dengan UII Yogya ttg kerja sama perlindungan saksi korban dgn perguruan tinggi
  15. Terbaru, LPSK dapat mandat tambahan melalui Inpres 7/2015 ttg aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.
  16. Melalui Inpres 7/2015, LPSK ditunjuk sbg instansi pelaksana peningkatan pelaksanaan whistleblowing system (WBS) pd 17 kmenterian/lembaga
  17. WBS Inpres 7/2015 bertujuan meningkatkan perlindungan bg whistleblower guna pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di K/L

Itulah info untuk kinerja LPSK selama semester 1 tahun 2015. Tunggu update info terbaru lainnya dr LPSK.

Sumber akun resmi twitter LPSK di https://twitter.com/infoLPSK


Quote:Quote:Update Link
UU No. 13 tahun 2006 dan UU No.31 Tahun 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN


Quote:Quote:Penutup
Demikian kiranya gambaran singkat mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semoga bisa bermanfaat bagi Gan Sis kaskuser sekalian, jika ada yang mengetahui info lebih lanjut tentang LPSK, monggo silahkan share di sini dan infokan ke TS supaya bisa ditarik ke Pejwan, jika ada yg mau bertanya-tanya. TS akan bantu menjawab sebisanya, atau jika tidak bisa menjawab, silahkan Gan Sis bisa meluncur ke website, facebook atau twitter resmi LPSK

Terima kasih, dan selamat siang



Website LPSK


Diolah dari berbagai sumber






MAMPIR JUGA KE TRIT HT ANE YANG LAINNYA
Udah Tau Kalung Dog Tag (Military ID-Tag)? Gimana Sih Asal-Usulnya? #HT ke-24
Mengenal Lebih Dekat Tim Pemburu Preman POLRES JAKARTA BARAT #HT ke-23
7 Alasan Mengapa Anda Harus Membawa Senter Taktis untuk Beladiri #HT ke-22
Kerajinan Alat Musik Terbuat dari Rongsokan Senjata dan Bagian bagiannya #HT ke-20
Daerah - Daerah ini Naikan Pamor Batu Akik #HT ke-19
MENGENAL LEBIH DEKAT, RESINTELMOB (RESERSE INTELEJEN MOBILE) BRIMOB POLRI #HT ke-18
MISS INDONESIA 2015, MARIA HARFANTI - D.I. YOGYAKARTA #HT ke-17
MENGENAL SUBDIT CYBER CRIME POLRI #HT ke-16
Aceh Punya Museum Batu Giok Pertama di Dunia #HT ke-15
Mengenal Unit KBR (Kimia Biologi dan Radio Aktif) Brimob Polri #HT ke-14
Mengenal Berbagai Jenis Batu dari Tiap Provinsi Seluruh Indonesia #HT ke-13
Kisah Kasih di Sekolah #HT ke-12
Teknis Tata Cara Eksekusi Pidana Mati #HT ke-11
Beragam Sandi Untuk Menyebut UANG / DUIT dalam Transaksi Korupsi #HT ke-10
Polisi Gelar Operasi Tematik, Ini 25 Titik Operasi Tematik di Jakarta (Jan-Feb 2015) #HT ke-9
Mengenal Lebih Dekat NCB - INTERPOL INDONESIA #HT ke-8
Mengenal Misi Internasional Polri, POLICE ADVISER PBB #HT ke-7
Mengenal Lebih Dekat Disaster Victim Investigation (DVI) #HT ke-6
Mengenal Lebih Dekat Misi Internasional Polri, FPU GARUDA BHAYANGKARA #HT ke-5
Ini Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Pergantian Tahun Baru 2015 #HT ke-4
Mengenal Lebih Dekat Serba Serbi Tilang #HT ke-3
Macam-macam Minuman Oplosan dan Bahayanya #HT ke-2
Mengenal Ragam Corak Batik Tiap Propinsi di Indonesia #HT ke-1
Quote:UPDATE !!!Profil Anggota LPSK
Quote:Original Posted By beno.irwan

Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM.


Lahir di Ulak Baru OKU TIMUR - Sumatera Selatan, 28 September 1964. Abdul Haris Semendawai menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1991) dan Master Hukum di Northwestern University School of Law (2004) di Chicago Amerika Serikat. Setelah menyelesaikan studinya di UII, Semendawai kemudian bergabung dengan Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat (Lekhat) Yogyakarta (1991 – 1993); menjadi pengacara praktek di salah satu law office sejak (1994 – 1998) di Yogyakarta. Sejak 1998, hijrah ke Jakarta, bergabung dengan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) sebagai pengacara dan terakhir menjabat sebagai Wakil Direktur ELSAM di bidang Program; menjadi Koordinator Divisi Capacity Building TAPAL Jakarta (2000 – 2003); dan Koordinator Observatory Body of Sawit Watch Bogor (2004 – 2008). Sejak (2006 – 2008) sebagai Ketua Komite Nasional untuk advokasi perubahan KUHP, juga terlibat dalam penyusunan sejumlah tim rancangan Undang-Undang yang dibentuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada Tahun 2008 terpilih sebagai Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode (2008 – 2013) dan dipercaya sebagai Ketua LPSK periode pertama. Sejak 2010 – sekarang sebagai salah satu Anggota Dewan Pembina Ikatan Alumni UII (IKA UII). Menjadi Majelis Pakar Majelis Nasional KAHMI masa bakti (2012 – 2017). Tahun 2013 kembali terpilih sebagai Anggota LPSK periode (2013 – 2018) dan juga terpilih kembali menjadi Ketua LPSK untuk periode kedua.


Lies Sulistiani, S.H., M.H.


Lahir di Bandung, 10 Juli 1962, Lies Sulistiani menyelesaikan studi S1 Hukum di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung (1985) dan S2 Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang (2000). Candidat Doktor yang sedang menyelesaikan Program S3 di UNPAD ini memulai karirnya sebagai Dosen Tetap di Fakultas Hukum UNPAD sejak 1986; Anggota Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNPAD (1986-1996); Dosen Non organik Pusdikintel POLRI Bandung (2003); Sekretaris Pusat Penelitian Peranan Wanita (P3W) Lembaga penelitian UNPAD (2004-2007); Dosen Non organik SESKOAD Bandung (2006), dan Widyaiswara di Diklat Kejati Jawa Barat. Aktivitas lainnya adalah sebagai anggota Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) UNPAD yang giat melakukan kajian dan penelitian dalam beberapa topik HAM, khususnya isu anak, perempuan, saksi dan korban; Narasumber dan Moderator dalam beberapa kegiatan di bidang HAM, Pidana, KDRT dan Traficking; serta saksi ahli dalam beberapa kasus tindak pidana (sejak 2001 –sekarang). Setelah terpilih sebagai salah satu Anggota LPSK periode 2008-2013.


Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H.


(Anggota/Komisioner Penanggungjawab Bidang Pengawasan, Penelitian & Pengembangan, dan Pelaporan) Lahir di Tanjung Pandan, 29 Januari 1966, Lili Pintauli menyelesaikan studi S1 Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (1991). Lili Pintauli yang pernah mengikuti berbagai pelatihan seperti Pelatihan Para Legal LBH Medan (1991), Pelatihan Advokasi Kasus Pelanggaran HAM se-Sumut (1999), Training Dasar HAM I Region Sumtera oleh CESDA-LP3IS di Medan (2000), dan Pelatihan Pengawasan Pemilihan Umum (2003) ini mengawali karirnya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan (1991-1992); kemudian menjadi Asisten Pengacara pada Kantor Pengacara Asamta Paranginangin, SH & Associates (1992-1993); Koordinator Divisi Advokasi Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan (1994-1997); Koordinator Divisi Perburuhan Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan (1997-1999); Pemantau Pemilu Independen oleh Lembaga AciLS (1999); Direktur Eksekutif Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan (1999-2002); Advokat (2000-sekarang); dan Anggota Panwaslu Kota Medan (Juni 2003- November 2004). Setelah terpilih sebagai salah satu Anggota LPSK periode 2008-2013, Lili Pintauli Siregar bertanggungjawab memimpin Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK.


Prof. Teguh Soedarsono


Anggota/Komisoner Penanggungjawab Bidang Kerjasama dan Diklat Lahir di Cirebon, 10 Juni 1950, Teguh Soedarsono menyelesaikan studi S1 Hukum di Fakultas Hukum UNTAG (Perdata) pada 1989; S2 Ilmu Lingkungan & Ekologi Manusia (ILEM) di Universitas Indonesia (1993); S3 ilmu Hukum di Universitas Indonesia (1998). Lulusan AKABRI Bagian Kepolisian Angkatan ”Prjagupta”-1974 ini, selama di Kepolisian pernah memegang beberapa jabatan penting seperti: Komandan Sektor Kepolisian Muaradua (Polres OKU)- Polda Sumbangsel (1975); Komandan Satuan Reserse Polres OKU- Polda Sumbangsel (1979); Wakil Kepala Satlantas Polda Sumbar (1985); Kepala Detasemen Provoost Polda Metro Jaya (1993); Pembantu Asisten III- Menteri Negara Lingkungan Hidup (1994); Kepala Pusat Pengembangan Informasi dan Penataan Lingkungan (Ka. PPIPL) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (1998); Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) Polri 2000; Kepala Pusat Pengembangan Ilmu dan Teknologi Kepolisisan (PPITK)-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (2001); Wakil Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) (Mei- Oktober 2001); Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (PIKNAS)- Koserse Polri (Oktober 2001-Oktober 2002); Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) - Divisi Telematika Polri (Oktober 2002- Agustus 2003); Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali (Agustus 2003- Desember 2005); Widyaisawara Utama Sespati polri (Desember 2005- Oktober 2006); Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2006). Setelah terpilih sebagai salah satu Anggota LPSK periode 2008-2013, Teguh Soedarsono bertanggung jawab memimpin Bidang Kerjasama dan Diklat LPSK


Edwin Partogi Pasaribu, SH


Lahir di Tanjung Karang, Lampung 20 Maret 1971. Edwin Partogi menyelesaikan study S1 Hukum di Universitas Indonesia (2000). Pada awal karirnya Edwin pernah menjadi Kadiv. Investigasi, Kepala PMES, Kepala Divisi Riset, Kadiv. ADV. Pol dan HAM, Kepala Operasional di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) pada 2000-2010. Pada tahun 2002 Edwin pernah menjadi peneliti di Tim Asistensi KPP HAM, Trisakti, Semanggi 1 dan 2 pada 2006-2010. Edwin pernah menjadi Tim pembela Kasus Munir. Pada 2008-2010, Edwin pernah menjadi penyelidik Ad Hoc peristiwa Petrus 1983-1985. Sebelum menjadi Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Edwin bekerja sebagai Direktur Hukum Dan Hak Asasi Manusia Institute Kebijakan Publik. Setelah terpilih menjadi Anggota LPSK periode 2013-2018, Edwin menjadi Wakil Ketua LPSK Penanggungjawab Unit Penerimaan Permohonan (UPP).


Drs. Hasto Atmojo Suroyo


Lahir di Bandung 9 Maret 1959. Hasto Atmojo mengenyam pendidikan Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Di Universitas Gadjah Mada tahun 1983 dan untuk selanjutnya di jurusan kriminologi pada fakultas yang sama. Banyak kegiatan yang dilakukan Hasto Atmojo sebelum menjabat Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satunya adalah sebagai Komisi Delegasi Ombudsman Indonesia di Canberra, Sidney, Australia pada 2000. Hasto Atmojo juga pernah melakukan penelitian dan program pengembangan di lembaga bantuan hukum Indonesia di Australia, Belanda, Malaysia, Jepang maupun Taiwan. Sebelum terpilih menjadi Anggota LPSK, Hasto menjabat sebagai dosen FISIP Universitas Nasional, Jakarta Selatan. Setelah terpilih menjadi Anggota LPSK periode 2013-2018, Hasto Atmojo menjadi Wakil Ketua LPSK Penanggungjawab Divisi Pemenuhan Hak-hak Saksi dan Korban (PHSK).


DR. Askari Razak, SH., MH.


Lahir di Sidrap Sulawesi Selatan, 12 Oktober 1966. Askari menyelesaikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makssar pada 1990. S2 dan S3 juga diselesaikan dosen Fakultas Hukum UMI di kampus yang sama. Sebelum menjadi Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban, Askari sebagai pengajar hukum Mahkamah Konstitusi dengan jabatan sebagai Ketua DPD wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Askari juga Anggota Dewan Pakar di kampus UMI, Makassar. Sejak tahun 2011 sampai sekarang sebagai tenaga ahli SHVT-KSN MAMMINASATA. Setelah terpilih menjadi Anggota LPSK Periode 2013 – 2018, beliau menjadi Wakil Ketua LPSK Penanggungjawab Divisi Hukum, Kerjasama, dan Pengawasan Internal (HKPI).
sumber: http://www.lpsk.go.id/profil


KOMENTAR KASKUSER
Quote:Original Posted By vena.amalia

Untuk saksi-saksi yang dilindungi oleh LPSK dengan ancaman tinggi, ada Satgas Pamwal yang merupakan anggota Polri yang setelah melalui beberapa tahapan seleksi kemudian diperbantukan oleh Bag Gassus Mabes Polri, jadi terlindung bisa merasakan aman dan nyaman selama dalam perlindungan LPSK, berikut beberapa kegiatan Satgas Pamwal LPSK. Semoga bisa memberikan tambahan gambaran tentang LPSK

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 1:

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 2:

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 3:

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 4:

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 5:

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 6:

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 7:

Spoiler for Penampakan foto Satgas Pamwal LPSK 8:

maaf, tidak bisa mencantumkan keterangan foto dan lokasi, foto-foto di atas tidak dalam formasi full team dikarenakan saat kegiatan banyak juga rekan-rekan satgas pamwal yang sedang melaksanakan tugas baik di jakarta seperti pendampingan di KPK, sidang di Pengadilan Tipikor, dll juga ada yang sedang bertugas ke daerah

terima kasih


terima kasih tambahan infonya sist

Quote:Original Posted By milfl0v3r
Apakah LPSK setiap tahun. Ada penerimaan pegawai baru y? Sebutannya PNS/ASN jg kah? saya berminat kalau memang ada penerimaan pegawai atau PNS/ASN baru

v
v
v
Quote:Original Posted By beno.irwan

LPSK membuka lowongan pegawai baru hanya pada saat saat tertentu saja pak, jika dirasa memang sangat mendesak untuk menambah personil, jadi penerimaan pegawai tidak setiap thaun.
sebagai gambaran berikut komposisi pegawai lpsk

- 7 orang anggota LSPK / Komisioner LPSK
- PNS dari Kementrian dan Lembaga yang ditempatkan di LPSK seperti dari Setneg, dsb
- Staff LSPK dengan status Honorer
- Anggota Polri yang diperbantukan di LPSK sebagai Satgas Pengamanan dan Pengawalan dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban di LPSK

Jadi bapak bisa mendaftar sebagai PNS LPSK maupun Pegawai Honorer LPSK

Demikian, semoga bisa memberikan gambaran, silahkan pantau akun2 resmi LPSK yang dicantumkan pak danielldt dihalaman depan
Terima kasih


Quote:Original Posted By danielldt


CONTOH LOWONGAN CPNS LPSK DARI WEBSITE SETNEG
Pengumuman
Nomor P-02/D-2/09/2013
Tentang
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2013


Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 175 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Kementerian Sekretariat Negara, untuk ditempatkan di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun (D3), 28 tahun, (S1) dan 30 tahun (S2)
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karen amelakukan tindak pidana kejahatan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan
  7. Berkelakukan baik
  8. Sehat jasmani dan rohani


Sumber: http://www.setneg.go.id/images/stori...pengumuman.pdf


Quote:Original Posted By sexynojutsu
ada biayanya ya gan?

v
v
v
Quote:Original Posted By beno.irwan
semua permohonan gratis pak, tidak dipungut biaya
setelah diputuskan menjadi terlindung lpsk dan medapatkan layanan perlindungan dari lpsk, semua dibiayai oleh negara koq


Quote:Original Posted By draphios
7 hari... ga keburu ilang itu yg minta perlindungan?

v
v
v
Quote:Original Posted By beno.irwan


Jika lpsk menilai ancaman terhadap pemohon sangat tinggi, lpsk bisa langsung memberikan PERLINDUNGAN darurat. Terlindung langsung dikawal oleh satgas pamwal dan diamankan di Rumah Aman /safety house lpsk pak sambil berkas permohon terus diproses


Quote:Original Posted By djinggo88
penasaran ,apakah kira2 ada warga negara indonesia yg sampai harus diberikan identitas baru / kaya d film2 holywood sampai diberikan tempat tinggal dan pekerjaan baru


v
v
v
Quote:Original Posted By beno.irwan


Utk hal tersebut ditangani oleh Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (PHSK) namun sayangnya hal tersebut tidak bisa dishare ke publik. Jika bapak perhatikan dalam semester 1, dari sekian banyak yg ditulis pak danilltd di depan, mungkin hanya sedikit yg diketahui publik atau media masa.


Quote:Original Posted By elhadeyete
mantap nais trit gan.....
kalo bisa tambahin profil komisionernya gan.
ada 7 apa 9 org kalo gak salah.
sementara kesekretariatan hanya dipimpin oleh sekretaris bukan sekjen, artinya eselon 2.


rada susah kalo nyari kantornya, krn kecil dan tersembunyi.... apa sengaja ya...

kebetulan ane pernah bantuin pansel dlu gan, buat tracking profil capimnya.

lembaga ini jg punya coreng yg dilakukan 2 oknum komisionernya dulu.. kasus susno CMIIW.

v
v
v
Quote:Original Posted By beno.irwan


Ada 7 orang pak, utk profil nanti sy info jk ol melalui PC/ laptop tapi untuk sementara utk profilnya bisa dicari di website lspk, ada koq di situ
berikut nama nama anggota LPSK Periode 2013-2018
1. Abdul Haris Semendawai (advokat/ketua lpsk)
2. Edwin Partogi Siregar (kontras)
3. Lili Pintauli (advokat)
4. Askari Razak (akademisi)
5. Hasto Atmojo Suroyo (akademisi)
6. Lies Sulistiani (akademisi)
7. Teguh Soedarsono (Purn Polri, terakhir pangkat Irjen. Pol)

Sudah direvisi di uu no 31 2014 ada penguatan lembaga lpsk, sekarang sdh sekjen pak


Quote:Original Posted By boltcrank

udh ada yg nanya n jawab ternyata...

tidak dishare ke publik,berarti ada ya??atau gimana?
trs apakah lpsk bisa masuk ranah peradilan militer juga?
apakah ada persayaratan khusus utk mendapatkan jasa lpsk?misalnya tingkatan kasus yg dihadapi dsb...


Quote:Original Posted By beno.irwan


Contoh kasus Utk saksi kunci (nelayan yang selamat) dalam peristiwa penembakan yg menewaskan 5 org nelayan oleh oknum tentara di perairan pulau papan, raja ampat mendapatkan perlindungan lpsk. Ybs dikawal oleh satgas pamwal, selama pemeriksaan bahkan selama sidang berlangsung di ruang sidang pengadilan militer jayapura, selengkapnya bapak bisa baca di link bawah ini
www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/905

Quote:Original Posted By beno.irwan


Maaf pak, ada pertanyaannya yg terlewatkan. Belum sy jawab ya

Syarat perlindungan LPSK terhadap saksi dan Korban yaitu:
1. Sifat pentingnya keterangan saksi
2. Tingkat ancaman yang membahayakan saksi
3. Hasil analisis tim medis atau psikologis terhadap ybs
4. Rekam jejak tindak pidanan yang pernah dilakukan oleh saksi

Selain itu juga kasus tersebut merupakan tindak pidana tertentu yg menjadi prioritas lpsk seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika dan psikotropika serta tindak pidana seksual terhadap anak

Demikian jawaban saya, trima kasih pak


Quote:Original Posted By pedeex
kalo masalah yg salah tangkap kemarin itu dapet bantuan dari lpsk ga gan?
yg lagi rame sekarang itu tuh

Quote:Original Posted By pedeex


http://megapolitan.kompas.com/read/2...Tanggung.Jawab

itu gan, di berita sih dibantu LBH
apakah LBH sama kaya LPSK?

Quote:Original Posted By beno.irwan


Sekali lagi sy infokan LPSK ADALAH LEMBAGA NEGARA, Jadi bukan LSM dan sangat beda jauh dengan LSM. Namun untuk gambaran berikut ada perlindungan LPSK yg mirip berita tsb

Kuswanto korban penyiksaan oleh oknum aparat polres kudus mendapatkan layanan bantuan berupa bantuan medis, bisa diklik link di bawah ini

m.tempo.co/read/news/2015/01/06/078633106/lpsk-bantu-obati-kuswanto-yang-disiksa-polisi


Quote:Original Posted By adrianfuzagame
kalo di amerika namanya witness protection program sama FBI

Quote:Original Posted By beno.irwan


Iya pak, kalau di amerika sana WPP dilaksanakan oleh US Marshall di bawah Kejaksaan Agung Amerika pak bukan FBI

Mungkin di beberapa kasus, FBI hanya membantu / back up tapi tangggungjawab tetap ada di US Marshall Service

BERITA DARI WEBSITE LPSK:
LPSK Bantu Obati Kuswanto yang Disiksa Polisi


Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus KontraS saat memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. KontraS mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. TEMPO/Frannoto


SELASA, 06 JANUARI 2015 | 12:14 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan membantu pengobatan korban penganiayaan polisi, Kuswanto. Kata Edwin, pekan ini timnya yang terdiri dari tiga orang akan mendatangi rumah Kuswanto di Kudus pada Rabu, 7 Januari mendatang.

"Belum dipastikan di mana pengobatannya, apa cukup di Kudus atau di Jakarta," kata Edwin saat dihubungi, Senin, 5 Januari 2015.

Sebelum diobati, LPSK akan memeriksakan kondisi Kuswanto di rumah sakit Kudus. LPSK juga akan meminta pendapat ahli penanganan apa yang tepat untuk luka bakar di leher Kuswanto. Pada pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, beberapa waktu lalu, dokter menyarankan operasi. (Baca: Kuswanto yang Disiksa Polisi Bisa Dapat Bantuan)

Kuswanto diduga menjadi korban salah tangkap polisi di Kudus. Kuswanto dipaksa mengaku sebagai pelaku perampokan toko penjual es krim Walls. Namun, Kuswanto tak mengakuinya karena saat kejadian, ia berada di luar kota. Sebanyak 13 polisi pun memasukkan Kuswanto ke dalam mobil Xenia dengan kasar.

Beberapa polisi kemudian memukulinya. Saat mobil berada di jalan lingkar dekat PT Pura Barutama Kudus, kedua mata Kuswanto dilakban dan kedua tangannya diborgol. Kuswanto kemudian dibawa ke lapangan tempat uji surat izin mengemudi (SIM) yang lokasinya bersebelahan dengan Universitas Muria Kudus.

"Begitu sampai, saya disuruh turun dan dipukuli beramai-ramai. Saya jatuh lalu seorang polisi meminta saya mengaku atau dibakar. Saya tetap tidak mengaku dan bensin disiram ke tubuh saya. Saya tetap tidak mengaku, lalu korek api dinyalakan ke baju saya. Saya teriak kesakitan dan berguling-guling di tanah. Saya tidak mau mati," kata Kuswanto. (Baca: Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)

Menurut Kuswanto, setelah disiksa dengan dada dan leher melepuh, dia dibawa ke ke kantor Polres Kudus. Polisi yang membakar Kuswanto penasaran karena dirinya masih bertahan tidak mengakui perbuatannya. Polisi itu kemudian menyiram cairan ke lehernya hingga Kuswanto berteriak kesakitan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk berobat dan sebulan dia dibiarkan tanpa perawatan.

- See more at: http://www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/2208
Nice Info... .
Sementara cuman ada satu ya gan gedungnya? DIkira sudah dibuka cabang per-daerah. But nice info gan
Ane baru tau lpsk ini...tapi ribet jg alurnya....
ijin nyimak ndan
Quote:Original Posted By garissan
Nice Info... .

terima kasih gan sudah mampir
Quote:Original Posted By kusaramoe
Sementara cuman ada satu ya gan gedungnya? DIkira sudah dibuka cabang per-daerah. But nice info gan

info yang TS dapat, LPSK masih di jakarta saja, di jakarta juga katanya ada kantor yang di Raden saleh dan juga sedang membangun Gedung LSPK sendiri di daerah cijantung jakarta timur. Kita tunggu info dari yang lain deh, siapa tahu ada yang lebih update. Memang untuk wacana LPSK di daerah sudah menguat, ya kita tunggu realisasinya gan
Quote:Original Posted By twisctre
Ane baru tau lpsk ini...tapi ribet jg alurnya....


iya gan, tidak juga sih. dari hasil baca2 artikel yang ada, pastikan pemohon adalah saksi atau korban TINDAK PIDANA, kemudian membawa berkas berkas pendukung ke kantor LPSK untuk mengajukan permohonan. Jika dianggap sudah lengkap, maka akan dibawa ke rapat paripurna pimpinan LSPK dan diputuskan di sana apakah pemohon bisa mendapatkan perlindungna, sekaligus bentuk perlindungan seperti apa yang akan diberikan oleh LPSK
pleswan dulu laaah
Quote:Original Posted By jayanegara.kw1
ijin nyimak ndan

silahkan gan, semoga infonya berguna
Quote:Original Posted By dsperdana
pleswan dulu laaah


harusnya tadi ente ga dikabarin, biar ketinggalan pejwan ya :P
Quote:Original Posted By danielldt

silahkan gan, semoga infonya berguna


harusnya tadi ente ga dikabarin, biar ketinggalan pejwan ya :P


ngoahahahahaha.....
mau main api nih si oom....

lagi dijalan ini om, nanti baca setelah nyampe rumah....

yg pastinya, postingan ini yg bakalan di edit
wah ada perlindungannya supaya lebih kuat dan ada dukungan ya
jan-juli 2015, wah kasus yang baru terjadi sampai sekarang dong
udah cukup banyak juga
mejeng di trit keren gan sambil baca2 dlu , btw ane si udh lama dgr perlindungan saksi . penting bgt saksi dlm suatu kasus.
Wah gan untuk melindungi saksi/korban itu penanganannya ga mainyah. Dilihat dari berdirinya lembaga itu penuh perjuangn

Semoga lembaga tersebut bisa menjalankan tugasnya amin...
hmmm kaya' di pelem pelem, seperti witness protectionnya US Marshall di amerika sono ya?
Quote:Original Posted By wingfriend
hmmm kaya' di pelem pelem, seperti witness protectionnya US Marshall di amerika sono ya?


Wow, berarti ada yang ngawal ya gan untuk orang orang yang dilindungi oleh lpsk

Mantapsss dah kl gitu
kalo kasusnya sama mafia berani emang ngelindungin gan?
Quote:Original Posted By killerpizza
kalo kasusnya sama mafia berani emang ngelindungin gan?


Mafia istrinya Pa Fia gan maksudnya? Tadi baca baca di om gugle, banyak juga kasus korupsi yang pelakunya berhasil dihukum dengan berat karena saksi saksinya dilindungi lpsk gan. Coba deh dibaca baca, ga tau deh yg agan maksud mafia yg mana ya?
threadnya informatif sekali om

semoga jadi HT
Quote:Original Posted By kusaramoe
Sementara cuman ada satu ya gan gedungnya? DIkira sudah dibuka cabang per-daerah. But nice info gan


Quote:Original Posted By twisctre
Ane baru tau lpsk ini...tapi ribet jg alurnya....


Quote:Original Posted By rendyconan
wah ada perlindungannya supaya lebih kuat dan ada dukungan ya
jan-juli 2015, wah kasus yang baru terjadi sampai sekarang dong
udah cukup banyak juga


Quote:Original Posted By rheinphilip
mejeng di trit keren gan sambil baca2 dlu , btw ane si udh lama dgr perlindungan saksi . penting bgt saksi dlm suatu kasus.


Quote:Original Posted By peph
Wah gan untuk melindungi saksi/korban itu penanganannya ga mainyah. Dilihat dari berdirinya lembaga itu penuh perjuangn

Semoga lembaga tersebut bisa menjalankan tugasnya amin...


Quote:Original Posted By wingfriend
hmmm kaya' di pelem pelem, seperti witness protectionnya US Marshall di amerika sono ya?


Quote:Original Posted By B40 80YS


Wow, berarti ada yang ngawal ya gan untuk orang orang yang dilindungi oleh lpsk

Mantapsss dah kl gitu


Quote:Original Posted By killerpizza
kalo kasusnya sama mafia berani emang ngelindungin gan?


Untuk saksi-saksi yang dilindungi oleh LPSK dengan ancaman tinggi, ada Satgas Pamwal yang merupakan anggota Polri yang setelah melalui beberapa tahapan seleksi kemudian diperbantukan oleh Bag Gassus Mabes Polri, jadi terlindung bisa merasakan aman dan nyaman selama dalam perlindungan LPSK, berikut beberapa kegiatan Satgas Pamwal LPSK. Semoga bisa memberikan tambahan gambaran tentang LPSK








maaf, tidak bisa mencantumkan keterangan foto dan lokasi, foto-foto di atas tidak dalam formasi full team dikarenakan saat kegiatan banyak juga rekan-rekan satgas pamwal yang sedang melaksanakan tugas baik di jakarta seperti pendampingan di KPK, sidang di Pengadilan Tipikor, dll juga ada yang sedang bertugas ke daerah

terima kasih
Via: Kaskus.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar